Pemerintah Tahan Tarif Listrik Nonsubsidi Periode Juli-September 2026 demi Jaga Daya Beli
By Admin

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia
nusakini.com, Jakarta — Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan untuk tidak menaikkan tarif tenaga listrik bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi PT PLN (Persero) pada Triwulan III-2026. Kebijakan yang berlaku untuk periode Juli hingga September 2026 ini diambil dengan pertimbangan utama untuk menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas dan daya saing sektor industri nasional.
Keputusan strategis tersebut disampaikan langsung oleh Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, di Jakarta pada Selasa (30/6). Menurut penjelasan Bahlil, langkah mengunci tarif listrik ini merupakan bentuk komitmen negara dalam memberikan kepastian iklim usaha di tengah dinamika ekonomi saat ini.
"Demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional, Pemerintah memutuskan tarif listrik Triwulan III Tahun 2026 tetap atau tidak naik," ujar Bahlil dalam pernyataan resminya di Jakarta.
Secara regulasi, penyesuaian tarif berkala ini mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024. Aturan tersebut mengamanatkan evaluasi tarif dilakukan setiap tiga bulan (triwulan) dengan indikator berbasis fluktuasi empat parameter ekonomi makro, yakni nilai tukar rupiah (kurs), harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), tingkat inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
Untuk penentuan tarif periode Juli-September ini, evaluasi didasarkan pada data realisasi makroekonomi sepanjang Februari hingga April 2026. Tercatat, nilai tukar rata-rata berada di angka Rp16.959,32 per USD, ICP menyentuh angka USD96,12 per barel, inflasi bulanan di posisi 0,21 persen, dan HBA dipatok senilai USD70 per ton berkat implementasi kebijakan kewajiban pasar domestik (Domestic Market Obligation/DMO).
Berdasarkan perhitungan matematis formula tariff adjustment, gabungan dari realisasi keempat indikator makro tersebut sebenarnya mengindikasikan adanya kenaikan biaya produksi yang mengharuskan tarif listrik melonjak. Kendati demikian, pemerintah memilih jalur intervensi kebijakan guna menahan potensi gejolak harga di tingkat konsumen.
Selain kelompok nonsubsidi, ketetapan tarif flat ini juga berlaku penuh bagi 24 golongan pelanggan yang menerima subsidi negara. Kelompok yang terproteksi ini meliputi pelanggan kategori sosial, rumah tangga prasejahtera, industri berskala kecil, bisnis skala mikro, serta pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Pihak Kementerian ESDM menegaskan bahwa selain menjaga keterjangkauan, pemerintah juga telah menginstruksikan manajemen PLN untuk memperketat efisiensi operasional tanpa menurunkan standar pelayanan. Korporasi setrum pelat merah tersebut diminta menjamin keandalan pasokan energi kelistrikan nasional secara berkesinambungan. Bersamaan dengan itu, masyarakat diimbau untuk tetap menerapkan budaya hemat energi dalam aktivitas harian. (*)